Penanganan fakir miskin yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah turunan dari Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi:
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa fakir miskin mendapatkan haknya, salah satunya adalah memperoleh pelayanan perumahan yang layak dan sehat. Apabila hak tersebut tidak terpenuhi, artinya amanat dari UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin belum dijalankan dengan semestinya.
No comments:
Post a Comment