Perbedaan Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu
Definisi antara yatim, piatu, serta yatim piatu memiliki perbedaan yang cukup mencolok. Berdasarkan pengertian syariat, seorang anak yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh ayahnya dalam usia belum baligh. Sementara itu, anak piatu merupakan kondisi ketika anak ditinggal mati oleh ibunya di usia sebelum baligh.
Selanjutnya, anak yatim piatu adalah kombinasi dari anak yatim dan anak piatu. Oleh karena itu, Agama Islam menempatkan bahwa pemberian santunan kepada anak yatim piatu lebih utama dibandingkan anak yatim dan piatu. Apalagi, anak yatim piatu tidak hanya mengalami kondisi kekurangan secara fisik. Namun, mereka juga kekurangan rasa kasih sayang dari kedua orang tua.
Batasan Usia Baligh
Untuk penetapan usia baligh pada anak yatim atau yatim piatu, ada 4 faktor yang perlu menjadi pertimbangan, yakni:
- Keluar air mani yang bisa saja terjadi ketika mimpi atau aktivitas lain bagi anak laki-laki.
- Bagi anak perempuan, kriteria baligh bisa diketahui ketika terjadi siklus menstruasi atau haid.
- Penentuan anak yang sudah baligh atau tidak juga bisa diketahui dari pertumbuhan bulu di area sekitar kemaluan, baik laki-laki ataupun perempuan.
- Batas minimal anak laki-laki dan perempuan yang berusia baligh masing-masing adalah 15 tahun dan 9 tahun.
Praktik pemberian santunan anak yatim atau yatim piatu yang ada di masyarakat umum kerap salah kaprah. Tak jarang, anak yatim atau yatim piatu yang menerima santunan ternyata sudah berusia baligh. Padahal, ketika sudah berusia baligh, maka status yatim, yatim piatu, dan piatu pun terhapuskan. Pemberian santunan untuk anak yatim ataupun yatim piatu yang telah baligh pun tak lagi diperlukan.
No comments:
Post a Comment